Category Archives: Headline

02Oct/17

Negara Harus Hadir Bagi Korban Terorisme

Jakarta – Selain membicarakan pelaku terorisme,  RUU Tindak Pidana Terorisme juga dipandang perlu memuat secara khusus pasal dan bab yang membahas korban dari terorisme itu sendiri. Pasalnya, satu hal yang masih kurang dari penanganan tindak pidana terorisme di Tanah Air adalah soal korban.

Inilah salah satu poin yang dibahas dalam rapat pembahasan draf RUU Tindak Pidana Terorisme antara Tim Panja DPR dengan pemerintah di ruang Panja Paripurna, Kompleks Parlemen, Kamis (28/09).

Anggota Panja RUU terorisme dari Fraksi Partai NasDem, Akbar Faizal, mengatakan bahwa pasal 35 dan 36 ini juga menjadi penting. Karena dalam pasca kejadian terorisme jangan hanya mencari delik hukum dan pelaku saja, tetapi perlu diperhatikan bagaimana kompensasi dan rehabilitasi terhadap pihak korban.

“Korban terorisme adalah tanggung jawab negara dan negara harus hadir dan bertanggung jawab dalam hal bagaimana mekanisme tentang operasi itu,” katanya saat ditemui di sela rapat.

“Tadi ada perdebatan soal perhitungan jumlah kerugian yang ditanggung oleh negara kepada korban terorisme. Dan Itu sebenarnya sudah sesuai dengan UU Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan tentang bagaimana mekanismenya,” terangnya.

Dalam rapat tersebut, Akbar juga mengusulkan agar dapat pemberian hak kompensasi lebih cepat kepada korban terorisme. Sehingga tidak perlu harus menunggu terlalu lama seiring keputusan final pengadilan.

“Bagaimana kalau ternyata putusan pengadilan baru keluar tiga tahun setelahnya? Sementara korban sudah menanggung beban. Apalagi jika korban adalah kepala keluarga. Lantas siapa yang menanggung anak dan istrinya,” ungkapnya retorik.

Selain itu, terkait subjek pemberi restitusi juga menjadi perdebatan di rapat panja. Menurut Akbar, semestinya pembayar restitusi adalah  pelaku terorisme. Namun, tidak terkadang banyak ternyata pelaku teror berasal dari kalangan ekonomi lemah.
“Bagaimana kalau mereka (pelaku teror)  yang tidak  mampu membayarnya? Atau ada yang mampu membayar tapi tidak mau membayar. Nah, kalau dia tidak mau membayar, bagi yang mampu, negara bisa mengatur mekanisme untuk membayarnya. Dan dari situlah kemudian kita masuk kepada kompensasi,” katanya.

Mekanisme ini, menurutnya, akan diatur nantinya oleh LPSK atau UU dibawahnya. Dari UU ini nantinya melalui peraturan pemerintah dan sejenisnya.

“Inti dari pembuatan undang-undang terorisme ini ingin memastikan, negara hadir memberikan tanggung jawab kepada korban terorisme. Pada rapat sebelumnya sudah dibahas tentang pelaku terorisme, nah sekarang korban,” tutupnya.

27Sep/17

Ketidakadilan Jadi Sumber Radikalisme

Jakarta – Diskriminasi, ketidakadilan, dan ketimpangan ditengarai menjadi sumber radikalisme di Indonesia. Tiga hal ini menjadi faktor lain di samping maraknya ajaran-ajaran radikal dari luar.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI Luthfi Mutty di Jakarta, Selasa (26/9), saat menjadi narasumber di seminar bertajuk Radikalisme dan Kesenjangan Sosial dalam Kerangka Pembangungan Nasional yang diselenggarakan oleh Pengurus Pusat  PMKRI.

“Karena itu pemerintah harus hadir lewat pelayanan yang adil,” tuturnya.

Selain itu, Luthfi melanjutkan, penegakan hukum yang menempatkan semua warga negara bersamaan kedudukannya di depan hukum, menjadi PR lainnya. “Jangan mendegradasi hukum menjadi komoditi yang bisa diperjualbelikan,” tambah politisi NasDem ini.

Menurut Luthfi, pelayanan pemerintah yang  diskriminatif hanya akan membuat radikalisme tumbuh subur di negeri ini. Demikian juga jika hukum hanya tajam ke bawah tumpul ke atas.

Hal lain yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah memberdayakan rakyat lewat pembangunan yang berkeadilan. Luthfi mewanti-wanti betul soal ini karena kecemburuan sosial bisa membahayakan kondisi bangsa dan negara.

“Ketimpangan yang kian lebar  adalah lahan subur bagi tumbuhnya benih-benih radikalisme,” tutupnya.

25Sep/17

Pemerintah Dituding Bangkitkan PKI, NasDem: Itu Tidak Berdasar

Jakarta – Politikus senior PAN Amien Rais mengatakan pemerintahan Jokowi memberi angin segar kebangkitan PKI. Partai NasDem memandang pernyataan Amien Rais itu tendensius dan tidak memiliki dasar sama sekali.

“Itu penafsiran Pak Amien Rais justru tidak berdasar dan tendensius. Apa maksudnya sih?” ujar Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate, Minggu (24/9/2017).

Johnny memandang Amien sebagai politisi senior harusnya tidak mengeluarkan pernyataan yang tidak berdasar. Pernyataan seorang politisi senior harusnya dikaji dengan matang dan memiliki dasar yang benar sebelum dilontarkan ke publik. Pernyataan Amien yang menyebut pemerintah memberi angin kebangkitan PKI dipandang keterlaluan.

“Jangan merespons kalau belum positif, masa Presiden memberikan angin segar kepada PKI, itu kan pernyataan keterlaluan. Itu justru pernyataannya sendiri yang berbahaya, yang berdampak pada mengadu domba masyarakat, jangan lah,” kata Johnny.

Johnny menyebut pernyataan yang mengatakan pemerintah membangkitkan PKI keluar dari tokoh yang tidak mencintai negara ini. Hal ini karena PKI merupakan isu yang sensitif dan dapat membuat polemik di masyarakat.

“Sebagai tokoh senior justru kita sayangi lah negara ini. Kalau pernyataan seperti itu dari tokoh yang tidak mencintai negara ini, jadi kita sesali pernyataan itu. Jangan terlalu sering lah membuat pernyataan kontroversial apalagi terkait dengan hal-hal yang sangat sensitif yang akan membuka luka lama masyarakat,” imbuhnya.

Johnny mempersilahkan jika Amien Rais tidak setuju dengan produksi ulang film G30S/PKI. Namun jangan membuat informasi yang salah kepada masyarakat.

“Dia tidak setuju secara pribadi silahkan, tidak usah nonton, tapi untuk informasi untuk kepada masyarakat silahkan juga. Ini negara kita sudah terbuka, sudah demokrasi, presiden itu kan bermaksud baik. Supaya generasi muda memahami apa yang terjadi dalam sejarah kelam negaranya, supaya itu tidak terulang kembali, itu harus didukung dong, masa ditafsirkan dengan sangat menyimpang,” jelas Johnny.

“Dia ini kan seorang ‘maha guru’, seroang tokoh senior, seorang mantan pimpinan lembaga tinggi negara. Kita berharap berhati-hati lah mengeluarkan pernyataan. Justru mendukung agar suasana masyarakat lebih kondusif, lebih harmonis, bukan pernyataan yang justru nanti berdampak pada membuka luka lama dan konflik horizontal di masyarakat,” tambahnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3656350/pemerintah-dituding-bangkitkan-pki-nasdem-itu-tidak-berdasar

20Sep/17

Fraksi NasDem Siap Dukung Lima DOB Kaltara

Jakarta – Masih belum meratanya pembangunan infrastruktur maupun perekonomian di wilayah perbatasan Kalimantan dan Papua menjadi sorotan anggota Fraksi NasDem. Padahal, salah satu program Nawacita Pemerintahan Jokowi-JK adalah semangat membangun dari pinggiran.

DSC_1885_320x214Oleh karenanya, perlu ada pengembangan wilayah dengan upaya pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB). Provinsi Kalimantan Utara sebagai provinisi termuda di Indonesia mengharapkan setidaknya lima daerahnya yakni Kota Sebatik, Kabupaten Bumi Dayak Perbatasan, Kabupaten  Apau Kayan,  Kabupaten  Krayan dan Kota Tanjung Selor, ditetapkan sebagai daerah pemekaran.

Hal ini disampaikan oleh anggota Komisi VII DPR Ari Yusnita saat mendampingi DSC_1908_320x214gubernur beserta masyarakat Kalimantan Utara saat melakukan hearing dengan pimpinan DPD RI di  Gedung Nusantara V,  Kompleks Parlemen, Selasa (19/09).

Sebagai salah satu wakil rakyat dari daerah pemilihan Kaltara, Ari menegaskan bahwa dirinya beserta Fraksi NasDem DPR RI akan siap mendukung kelima daerah calon DOB tersebut.

“Fraksi NasDem mendukung penuh DOB di Kalimantan Utara.  Kelima DOB tersebut harus diwujudkan,” katanya.

Baginya, hal ini sudah menjadi sebuah keharusan dan prioritas bagi Kaltara. Apalagi jika dibandingkan dengan daerah perbatasan Malaysia yang berdekatan, kelima daerah ini masih jauh tertinggal.

DSC_2045_320x214“Cukup memprihatinkan kondisinya, secara prasana pembangunan masih kurang.  Untuk ke daerah tersebut harus menempuh jalan yang sangat jauh.  Tidak hanya penunjang infrastruktur perekonomian, sarana pendidikan saja masih minim. Maka daerah-daerah perbatasan ini harus jadi perhatian kita bersama,” tutur srikandi NasDem ini.

Namun,  dia meminta kepada seluruh masyarakat perbatasan untuk bersabar dan tetap bersemangat menunggu keputusan terkait DOB dari pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri.

“Terpenting, saya minta kepada masyarakat perbatasan untuk selalu menjaga Indonesia dalam bingkai NKRI. Saya yakin Pemerintah pasti akan mendengar keinginan dari masyarakat perbatasan dan segera mewujudkan DOB untuk pemerataan dan kesejahteraan ekonomi,” tandasnya.

Dalam kesempatan sama,  Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Nono Sampono mengatakan pembentukan DOB sangat penting bagi DPD RI. Setidaknya sudah 173 DOB telah diusulkan kepada pemerintah untuk mendapat prioritas.

“Percayalah DPD RI akan terus berjuang diantaranya DOB Kaltara. Kami minta semua bersabar ini pasti akan terwujud, tinggal tunggu waktu saja,” ujarnya.

Pertemuan yang berlangsung lebih kurang dua jam itu dihadiri oleh Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie, Ketua DPRD Kalimantan Utara, Bupati Nunukan Asmin Laura Hadi,  Wakil Bupati Bulungan Ingkong Kai,  Bupati Malinau Yansen serta Presidium dan perwakilan masyarakat lima DOB Kaltara.

20Sep/17

Sindir Gerindra, NasDem: Tak Pantas Ambil Keuntungan dari Rohingya

Jakarta – Partai NasDem menanggapi saran politikus Partai Gerindra Ahmad Riza Patria yang mengatakan Presiden Joko Widodo seharusnya hadir langsung menemui pengungsi Rohingya di Myanmar. NasDem memandang hal itu tidak tepat dan meminta agar penderitaan Rohingya tidak dijadikan kepentingan politik.

“Masak urusan Rohingya mesti presiden yang mikirin, itu mengirim Menteri Luar Negeri. Jadi kalau komentar mengerti dulu tentang pemerintahan dan relasi antar-bangsa, mengerti dulu, jangan hanya komentar saja,” ujar Sekjen NasDem Johnny G Plate, Selasa (19/9/2017).

Johnny memandang apa yang dilakukan Presiden kepada pengungsi Rohingya sudah tepat dan patut diapresiasi. Hal ini karena pengungsi Rohingya meninggalkan tempat tinggalnya dan membutuhkan bantuan berupa makanan, obat-obatan, air minum, hingga pakaian dalam waktu yang cepat.

“Justru komentar yang bilang Presiden pencitraan itu, justru kami malah balik cara berpikirnya. Yang mengomentari Presiden ini dengan memberikan kritik kepada Presiden, itu justru yang mencari citra,” kata Johnny.

Johnny memandang normal jika ada yang mencari pencitraan melalui kontestasi politik dalam negeri. “Tapi jangan gunakan rakyat yang susah ini (Rohingya), pengungsi yang susah ini, untuk mengambil keuntungan politik dalam negeri Indonesia, itu nggak pantas,” imbuhnya.

Riza juga sempat membandingkan Jokowi dengan Soeharto, yang ketika konflik Bosnia langsung hadir di lokasi. Guna menanggapinya, Johnny mengatakan perbandingan tersebut salah.

“Itu yang dia (Riza Patria) salah, yang dia nggak ngerti. Yang di Bosnia itu adalah misi perdamaian di bawah PBB. Beda, Pak Soeharto datang ke sana di bawah PBB, itu kan ada pasukan perdamaian Indonesia di sana, Pak Harto ke sana mengunjungi pasukan perdamaian yang sedang di Bosnia,” jelas Johnny.

“Yang ini kan (Rohingya) tidak ada pasukan perdamaian, belum ada. Kan tidak bisa tiba-tiba kita pergi mau jaga pasukan di sana, itu harus ada keputusan dari PBB. Ini bukan nggak tepat lagi (perbandingannya), gatal di mana garuk di mana, salah itu perbandingannya,” tambah Johnny.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-3650121/sindir-gerindra-nasdem-tak-pantas-ambil-keuntungan-dari-rohingya

14Sep/17

Ari Yusnita Dukung UU Konvensi Minimata Mengenai Merkuri

JAKARTA – RUU Pengesahan Konvensi Minamata telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) pada Rabu, (13/9) melalui rapat paripurna di DPR, Jakarta.

Anggota Komisi VII DPR RI asal Kaltim – Kaltara Ari Yusnita menyambut baik disahkannya UU tersebut. Menurutnya, UU ini akan memberikan dampak positif dalam berbagai hal, terutama di bidang kesehatan dan lingkungan hidup.

Menurutnya, konvensi ini bertujuan untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dari emisi dan lepasan merkuri maupun senyawa merkuri yang bersifat antropogenik.

Konvensi ini mengatur pengadaan serta perdagangan merkuri dan senyawa merkuri, termasuk di dalamnya pertambangan merkuri, penggunaannya di dalam produk dan proses industri, hingga pengelolaan merkuri di Pertambangan Emas Skala Kecil (PESK).

UU ini juga bertujuan untuk mengendalikan banyak terkait merkuri, seperti emisi dan lepasan merkuri dari industri ke udara, air dan tanah, penyimpanan stok merkuri dan senyawa merkuri sebagai bahan baku atau tambahan produksi, pengelolaan limbah merkuri dan bahan terkontaminasi merkuri, serta kerjasama internasional dalam pengelolaan bantuan teknis, pendanaan dan pertukaran informasi.

“Dengan menimbang dan memperhatikan persoalan, sebagai anggota Komisi VII dari Fraksi NasDem yang juga berlatar belakang dokter, saya mendukung pengesahan rencana hasil tersebut menjadi undang-undang. Adanya Undang-Undang merkuri ini juga diharapkan dapat memperhatikan batasan-batasan penggunaan dan pelarangan penggunaan merkuri karena ternyata merkuri juga berguna dalam berbagai alat medis maupun peralatan pertukangan,” ujarnya, Rabu (13/9).

Merkuri atau biasa disebut juga airaksa (Hg) merupakan golongan logam berat yang jika digunakan dalam proses penambangan emas secara terus menerus akan berakibat pada tingginya kosentrasi merkuri dalam air tanah dan air permukaan pada daerah pertambangan.

Kandungan methyl, apabila terkonsumsi oleh manusia, akan terjadi penumpukan dalam organ tubuh dan secara lambat laun akan menimbulkan berbagai masalah dengan kesehatan manusia, seperti kerusakan permanen pada hati, otak dan ginjal yang pada akhirnya bisa berujung pada kematian.

Dampak pada lingkungan, merkuri bisa menyebabkan menurunnya hasil panen pertanian, rusaknya ekosistem perairan dan berbagai dampak lingkungan lainnya. “Oleh karena itu, dengan berbagai skema dan kampanye ke masyarakat luas, penggunaan merkuri pada tambang liar harus dihentikan,” tandas Ari.

Indonesia dan masyarakat dunia harus mengambil pelajaran dari sebuah tragedi di tahun 1960-an di sekitar Minamata, Jepang, akibat pencemaran merkuri di Teluk Minamata dalam skala yang besar oleh sebuah perusahaan kimia.

Akibat dari pencemaran tersebut ikan-ikan di perairan bahkan burung-burung tercemar yang kemudian mengontaminasi manusia. Tragedi tersebut telah menyebabkan 900 orang meninggal serta 2.265 orang menderita karena kontaminasi tersebut.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya telah menjelaskan, pelarangan penggunaan merkuri sejalan dengan tujuan bernegara. Hal tersebut disampaikannya saat rapat bersama Komisi VII DPR RI mengenai ratifikasi konvensi minamata, di mana merkuri digunakan untuk penambangan emas di Indonesia.

“Secara sosiologis, pencemaran merkuri telah dinyatakan sebagai masalah internasional, sehingga dibutuhkan komitmen dan aksi nyata semua negara, termasuk Indonesia, untuk menurunkan risiko merkuri terhadap kesehatan manusia dan keselamatan lingkungan,” kata Siti.

14Sep/17

Sistem Rekrutmen dan Kaderisasi Biar Jadi Domain Partai

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi Kantor DPP Partai NasDem, Rabu (13/9). Tujuan kunjungan tersebut dalam rangka berdiskusi untuk mewujudkan politik berintegritas secara bersama-sama.

Selain Partai NasDem dan KPK, dalam diskusi yang mengangkat tema Sistem Integritas Partai Politik tersebut juga dihadiri oleh perwakilan dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). KPK mengusulkan empat poin untuk membangun integritas partai politik, yaitu membangun komisi etik, sistim rekrutmen, sistem kaderisasi, dan akuntabilitas pendanaan partai.

Menanggapi usulan KPK tersebut, Wakil Bendahara DPP Partai NasDem Joice Triatman mengatakan, Partai NasDem menyambut baik usulan KPK dalam membangun akuntabilitas pendanaan partai politik.

“Poin yang kita sepakati dari empat usulan KPK adalah soal akuntabilitas partai politik. Dalam hal ini, kita juga meminta KPK untuk membangun instrumen-instrumen pencegahan yang lain, tidak hanya LHKPN saja,” tutur joice.

Dia juga menambahkan, dalam membangun integritas partai politik, NasDem sudah melakukannya sejak lama lewat kerja sama dengan dua lembaga hukum yaitu kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu, joice melanjutkan, dalam membangun integritas partai politik, NasDem tidak lagi berada di tataran wacana, tapi sudah berada dilevel mengimplementasikan dan menjaga hal hal yang bersifat integritas.

“Sebagai contoh adalah pakta integritas untuk seluruh anggota DPR dari Partai NasDem di semua tingkatan. Salah satu poin dari pakta integritas itu adalah ketika kader nasdem ditetapkan sebagai tersangka, maka otomatis gugur sebagai kader.”Joice menjelaskan.

“Untuk usulan KPK terkait dengan sistim rekrutmen dan kaderisasi, kita juga mengapresiasi. Namun, dua hal tersebut biarlah menjadi domain internal Partai lewat aturan partai seperti AD/ART dan PO,” tutup Joice.

12Sep/17

Dibutuhkan Solusi Konstruktif Atasi Masalah TKI

Jakarta – Sangat sering terjadi gap kebijakan seputar tenaga kerja di  luar negeri. Di satu sisi, negara yang memerlukan TKI (demander) menerapkan kebijakan yang tidak sejalan dengan supplier. Sementara di sisi lain, format kebijakan yang dirumuskan untuk kepentingan TKI juga tidak tepat dengan format kebijakan negara demander.

Oleh karena itu di perlukan titik temu kebijakan sebagai solusi konstruktif bagi  dua belah pihak, sekaligus bagi kepentingan angkatan kerja itu sendiri.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi kita. Kebijakan ini harus dibenahi,” ujar Irma Suryani usai memberikan keynote speech di acara seminar bertajuk Nestapa Angkatan TKI di Negeri Rantau: Urgensi Perlindungan Hukum Politik, Selasa, (12/9).

Selain itu, Irma melanjutkan, untuk bisa menanggulangi TKI ilegal dibutuhkan kerja sama yang komprehensif antar BNP2TKI, Disnaker, Kemenlu, TNI, Kepolisian dam Imigrasi.

“Nah, tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau lima institusi ini tidak bersama-sama, saya kira sulit di selesaikan yang namanya TKI ilegal itu,” tegasnya.

Irma yang anggota Komisi IX DPR ini mengatakan, masalah klasik tenaga kerja kita tidak pernah selesai akibat tidak adanya terobosan kebijakan dari Kemenaker dan BNP2TKI.

“Tidak ada terobosan sama sekali dari Kemenaker. Harusnya koordinasi dong, datang ke presiden minta anggarannya. Nah, kalau programnya bisa dipertanggungjawabkan saya yakin presiden kasih. Jangan programnya itu copy paste dari tahun ke tahun,” ucapnya.

Menurut Irma, harus ada komitmen bersama untuk memperbaiki semua persoalan yang ada. Dia berharap, RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN) yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah dapat mengupas tuntas persoalan tenaga kerja kita di masa akan datang.

“Itulah mengapa seminar ini diadakan”, tutup Irma.

 

12Sep/17

Perlindungan TKI Harus Perhatikan Aspek Kemanusiaan

Jakarta – Diperlukan rumusan kebijakan yang tepat untuk mengakomodasi kepentingan berbagai pihak terkait tenaga kerja di luar negeri. Selain itu, spektrum kebijakannya juga jangan hanya berdimensi ekonomi saja, tapi harus mencakup aspek kemanusiaan.

Seminar Fraksi Partai NasDem-TKI2“Aspek perlindungan kemanusiaan bagi angkatan kerja haruslah dipersiapkan sedemikian rupa, mulai dari kebijakan yang dibuat pemerintah, sampai pada regulasi yang harus ditaati oleh perusahaan tenaga kerja,” kata anggota Komisi IX Irma Suryani Chaniago saat membuka seminar bertema Nestapa Angkatan TKI di Negeri Rantau: Urgensi Perlindungan Hukum Politik, Selasa (12/9), di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Irma juga mengingatkan agar pemerintah ikut mereview format perjanjian angkatan kerja dengan para pihak yang mempekerjakan.

Untuk diketahui, DPR RI saat  ini tengah menggodok Rancangan Undang-UndangSeminar Fraksi Partai NasDem-TKI1 Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPILN). RUU PPILN ini merupakan inisiatif DPR yang rencananya akan menggantikan UU No 39 Tahun 2004.

Seminar tersebut merupakan upaya memberikan masukan yang komprehensip terhadap RUU PPILN.

Hadir sebagai narasumber dalam acara tersebut antara lain Hermono Sekretaris Utama BNP2TKI, Raden Soes Hindharno Direktur PTKLN Kemenaker, Muhammad Iqbal Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, dan Timbul Siregar Ketua Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia.

 

11Sep/17

Kewenangan KPK Perlu Ditambah

Jakarta – Alih-alih dibekukan, kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi justru harus di tambah.

“Karena itu juga perlu dipertimbangkan agar KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) agar demi kepastian hukum KPK juga dapat mengevaluasi perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti secara hukum,” demikian dikatakan pengurus DPP Partai NasDem Johnny Plate saat membacakan sikap resmi Partai NasDem terkait wacana pembekuan KPK di Jakarta, Senin (11/9).

Kebutuhan ini didasarkan pada kendala yang ada pada KPK dalam menangani berbagai perkara.

“Kami menyadari, terdapat kendala yang dimiliki KPK karena ketiadaan kewenangan untuk melakukan penghentian perkara terhadap perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti,” kata Johnny.

Lebih jauh, dia melanjutkan, saat ini justru harus ada penguatan terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, baik internal maupun eksternal. Semua ini agar tidak terdapat praktik-praktik yang justru bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi.

“Setiap kekuasaan dan kewenangan sejatinya harus terbuka terhadap pengawasan. Sebab, pengawasan adalah faktor terpenting dari terjaminnya akuntabilitas,” ujarnya.

Kemudian, harus dipastikan juga agar kerja-kerja KPK dilakukan secara cermat dan hati-hati sehingga tidak terdapat pelaku kejahatan korupsi yang lolos. “Di sisi lain, tidak juga terdapat orang yang tersandera karena status tersangka yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa kepastian proses selanjutnya, serta banyaknya perkara yang bertumpuk tanpa kejelasan,” sambung Johnny.

Sebaliknya, KPK juga tidak boleh menjadi lembaga politik yang menjalankan praktik-praktik politik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPK harus tetap menjadi lembaga penegak hukum yang bebas dari pengaruh kekuatan politik manapun.

Selain itu, agar terdapat kepastian hukum, KPK perlu untuk melakukan pengkajian menyeluruh terhadap perkara-perkara yang menumpuk dan terbengkalai, untuk kemudian memberikan kepastian hukum mengenai prosesnya.

Apabila cukup bukti segera diproses hingga ke pengadilan, sementara yang tidak cukup bukti perlu dipertimbangkan untuk diberikan kepastian hukum agar tidak menggantung, dan diputuskan untuk dihentikan.

“Dalam melakukan penegakan hukum, KPK diharapkan juga dapat menjalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Saat ini, negara membutuhkan ketiga institusi penegakan hukum, KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan,” ucap Johnny