Category Archives: Headline

25Oct/17

Jalan Terjal RUU Masyarakat Adat

Jakarta – Perjalanan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Hak Masyarakat Adat penuh rintangan dan tidak mudah selesai di Senayan. Ini dibuktikan dengan lambatnya RUU ini dibahas di DPR.

“RUU ini sebetulnya sudah masuk dalam prolegnas periode DPR sebelumnya (2009-2014), tetapi hingga akhir keperiodean tidak kunjung RUU ini juga disahkan sebagai Undang-Undang,” kata Anggota Baleg DPR RI Muchtar Luthfi A Mutty saat memberikan sambutan dalam seminar tentang “Urgensi Undang-undang Masyarakat Adat: Mendorong Penyelesaian RUU tentang Masyarakat Adat” di Ruang ex Banggar, Gedung Nusantara I, Kompleks DPR RI, Selasa (24/10).

Luthfi menjelaskan sistem legislasi yang berlaku di DPR sendiri tidak bersifat carry over. Hal ini mengakibatkan RUU yang menjadi pembahasan prolegnas periode sebelumnya tidak begitu saja masuk kembali dalam daftar prolegnas periode selanjutnya.

Politisi NasDem ini juga mengisahkan bagaimana dirinya dan Fraksi Partai NasdemDSC_3364 mengambil peran untuk mengusung kembali RUU ini masuk prolegnas ketika dirinya menjadi anggota DPR saat ini.

“Sedari awal saya coba masukkan dalam prolegnas 2015 dan 2016 selalu gagal. Baru pada tahun 2017 berhasil, RUU ini masuk dalam daftar prolegnas,” ungkapnya.

Luthfi menegaskan bahwa keberadaan RUU Masyarakat Adat sangatlah penting dan mesti  diputuskan menjadi payung hukum bagi keberadaan serta pengakuan terhadap masyarakat adat.

“Indonesia, negara yang majemuk dari bahasa, budaya, adat istiadat, agama, semuanya serba majemuk. Kalau boleh saya katakan secara konsep kemajemukan itu semuanya itu diikat dalam bingkai bhineka tunggal ika, tetapi kalau secara realitasnya itu ada dalam masyarakat adat. Jadi kalau kita semuanya ingin mengakui serta menjaga NKRI dalam kerangka realitas, maka harus juga mengakui keberadaan hak-hak daripada masyarakat adat,” urai Bupati Luwu Utara periode 1999-2009 ini.

DSC_3407Legislator daerah pemilihan Sulawesi Selatan III ini mengingatkan, pengakuan terhadap kesatuan negara Indonesia apabila dalam kehidupan berbangsa belum sepenuhnya mengakui keberadaan hak masyarakat adat.

Masyarakat adat, jelasnya, sudah ada sebelum negara Indonesia merdeka. Maka sudah sepatutnya hak masyarakat adat diakui oleh negara.

“Buat apa kita memperdebatkan terkait ideologi negara (Pancasila), namun sisi lainDSC_3429 kita masih mengabaikan keberadaan saudara kita, masyarakat adat yang sejak negara ini merdeka “dirugikan” haknya. Tidak ada guna berdebat di ruang ber-AC, namun tidak memperdulikan saudara kita, masyarakat adat yang hidup kehujanan, kepanasan serta secara haknya terinjak-injak.  Inilah yang mendorong saya gencar agar RUU ini segera disahkan,” tegasnya.

Pengujung kata pengantar, Luthfi mengajak kepada seluruh pegiat sosial dan seluruh pihak memiliki misi sama yang menghadiri seminar tersebut agar saling bahu membahu mendorong RUU ini menjadi undang-undang sebelum DPR periode 2014-2019 berakhir.

DSC_3500“Saya berharap dukungan penuh dari seluruh pegiat sosial dan masyarakat adat,” pungkasnya.

Seminar tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni antropolog dan peneliti Pusat Kajian Etnografi dan Hak-Hak Komunitas Adat/Pustaka Yando Zakaria dan Arimbi Haroeputri, anggota Komnas Perempuan periode 2010-2014.

25Oct/17

NasDem: UU Ormas Hadir untuk Menjaga Ideologi Negara

Jakarta – Pengesahan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang Ormas menjadi undang-undang (UU) dinilai sebagai langkah maju dalam menjaga ideologi negara. Pemerintah dinilai tak akan mengkhianati itu.

“Perppu yang diundangkan ini untuk menjaga ideologi negara dan memastikan Ormas agama dan non-agama di bawah payung Pancasila,” kata Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem) Johnny G. Plate di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu 25 Oktober 2017.

Johnny menilai, pemerintah tidak serta merta menunjukkan sikap otoriter dengan usulan aturan penertiban Ormas yang dianggap anti Pancasila terebut. Pengesahan UU Ormas, kata dia, merupakan komitmen bersama menjaga ideologi bangsa.

“Apabila menafsirkan aturan ini dari sisi pandang yang ingin mengadu pemerintah dengan kelompok organisasi keagamaan, saya rasa itu tidak bijak,” ujar dia.

Dia bilang, mekanisme peradilan masih bisa ditempuh bagi Ormas yang telah dibubarkan. Yakni mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Tidak betul kalau pemerintah membatasi hak-hak pengadilan,” ucap dia.

Pengesahan Perppu Ormas dilakukan melalui mekanisme voting karena lobi yang berlangsung sekitar 1 jam tidak menemukan kata sepakat. Empat fraksi, yaitu PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar, menyetujui Perppu Ormas untuk diundangkan. Tiga fraksi, yakni Demokrat, PPP, dan PKB, setuju dengan catatan segera dilakukan revisi terbatas.

Sebaliknya, tiga fraksi yaitu Gerindra, PKS, dan PAN, masih tetap dengan tegas menolak Perppu Ormas selaras dengan aspirasi yang dikemukakan para pengunjuk rasa di luar Gedung DPR.

Sebanyak 314 dari 445 anggota yang hadir dan terdaftar dalam sidang paripurna itu menyatakan setuju agar Perppu Ormas diundangkan, sedangkan 131 anggota lainnya tidak setuju. Sesuai mekanisme, pengesahan Perppu Ormas menjadi UU akan dilakukan melalui program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas.

Sumber: http://news.metrotvnews.com/politik/5b25E4VN-nasdem-uu-ormas-hadir-untuk-menjaga-ideologi-negara

23Oct/17

Perppu Ormas Harus Dilihat dari Prinsip Bernegara

Jakarta – Fraksi Partai NasDem menyatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi undang-undang.

“RUU penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat untuk menjadi UU melalui rapat pembicaraan tingkat satu menyatakan menerima dan menyetujui untuk disahkan menjadi UU yang selanjutnya diputuskan menjadi UU pada pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR RI,” ucap anggota Fraksi Partai NasDem Tamanuri di ruang rapat kerja Komisi II dengan Menkumham, Mendagri, Menkominfo, terkait pengambilan keputusan tingkat I Perppu Ormas, di Jakarta, Senin (23/10).

Menurut Tamanuri, penetapan Perppu Ormas menjadi UU haruslah dilihat dari prinsip-prinsip dasar bernegara yaitu konsistensi dan kesetiaan pada Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara dan UUD NRI 1945.

“Sebagai konstitusi negara, dengan menghargai kebinekaan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan mengingat kembali ungkapan Presiden RI pertama, bapak Ir. Soekarno bahwa negara Republik Indonesia ini bukan milik sesuatu golongan, bukan milik sesuatu agama, bukan milik sesuatu suku, bukan milik sesuatu golongan adat-istiadat, tetapi milik kita semua dari Sabang sampai Merauke,” tegasnya.

Dia melanjutkan, Ketua Umum Partai NasDem juga menyampaikan hal serupa. “Penerbitan Perppu yang memudahkan pembubaran ormas radikal menjadi upaya terobosan untuk menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa,” ucapnya.

Pentingnya dilakukan pencegahan dari sekarang supaya masaTamanuri- Perppu Ormas.2 depan warga negara Indonesia tidak terancam. “Dengan mengembangkan paham ideologi dan kegiatan yang tidak sesuai dengan Pancasila sehingga sejak dini perlu dilakukan pencegahan agar tidak terjadi internalisasi nilai dan paham ideologi lain yang masif kepada WNI sehingga ancaman terhadap masa depan kehidupan bangsa Indonesia dan keberadaan NKRI dapat teratasi sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan,” tutupnya.

Adapun rapat paripurna DPR untuk menetapkan Perppu Ormas menjadi UU akan dilaksanakan besok, Selasa (24/10).

23Oct/17

NasDem Pastikan Dukung Perppu Ormas, Ini Alasannya

Jakarta – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Muchtar Luthfi A. Mutty menyatakan pihaknya sejalan dengan pemerintah mendukung pengesahan segera Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

“Sikap Nasdem terkait Perppu Ormas jelas. Mendukung perppu jadi undang-undang,” kata Luthfi, Senin (23/10).

Ada sejumlah pertimbangan Nasdem untuk mendukung pengesahan Perppo Ormas. Menurutnya, Undang-undang (UU) yang ada saat ini hanya menyebut Ateisme, Marxisme, Leninisme dan Komunisme sebagai ajaran radikal yang bertentangan dengan Pancasila. ‎Sementara realitasnya, ajaran radikal yang bertentangan dengan Pancasila bukan hanya itu.

“Sekarang berkembang ajaran transnasional yang ingin menghapus sekat-sekat nasionalisme. Ini jelas membahayakan keutuhan NKRI,” kata Luthfie.

Alasan kedua, perppu tetap membuka peluang kepada ormas yang dibubarkan atau dibekukan untuk menggugat ke pengadilan. Jadi tak ada alasan menghambat pengesahan ormas karena tak jelasnya proses peradilan.

“Alasan ketiga, berdasarkan asas contrarius actus, pemerintah yang menerbitkan izin pendirian ormas, berhak juga mencabut izin tersebut,” tandas Luthfie.

Komisi II DPR hari ini Senin (23/10) akan menyelenggarakan rapat menyangkut pandangan mini fraksi-fraksi terkait pengajuan pengesahan Perppu Ormas menjadi Undang-undang (UU).

Sumber: http://www.beritasatu.com/politik/459581-nasdem-pastikan-dukung-perppu-ormas-ini-alasannya.html

 

 

23Oct/17

Panglima Dicekal, Partai Nasdem Tuntut Penjelasan Pemerintah AS

Jakarta- Panglima TNI Jenderal TNI Gatot Nurmantyo sempat ditolak masuk ke negara Amerika dalam kunjungan kerjanya. Padahal, rencana kedatangan Panglima TNI dilakukan berdasarkan undangan resmi Panglima Amerika Serikat itu sendiri.

Menyingkap kondisi ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Johnny G Plate menuntut penjelasan dari pemerintah Amerika di bawah kepemimpinan Donald Trump.

“Partai Nasdem menuntut penjelasan pemerintah AS atas pencekalan terhadap Panglima TNI yang akan berkunjung ke AS atas undangan Panglima Angkatan Bersenjata Amerika Serikat,” kata Johnny, Minggu (22/10).

Pascakejadian tersebut, Partai Nasdem juga mendesak Menlu RI untuk segera melakukan klarifikasi dengan Gedung Putih demi menjaga marwah TNI. Khususnya, harga diri Bangsa Indonesia.

“Partai Nasdem mendesak Presiden Donald Trump untuk meminta maaf kepada bangsa Indonesia atas kejadian tersebut,” tegas Johnny.

Saat ini, dikatakan, Partai Nasdem juga mendesak pemerintah AS untuk menjaga relasi diplomatik kedua negara yang selama ini berjalan baik dengan tidak melakukan tindakan ceroboh. “Kami juga mendukung Panglima TNI untuk tetap fokus melaksanakan tugas hankam negara,” tutupnya.

Sumber: http://www.beritasatu.com/nasional/459529-panglima-dicekal-partai-nasdem-tuntut-penjelasan-pemerintah-as.html

23Oct/17

Kader NasDem Harus Siap Hadapi Proses Politik ke Depan

Cirebon, Jawa Barat – Jelang persiapan Pilkada 2018, Pileg dan Pilpres 2019, Partai NasDem Kota dan Kabupaten Cirebon terus mempersiapkan mesin partai dengan melaksanakan Pelatihan Training Of Trainer (TOT) bagi 400 para saksi TPS se wilayah Cirebon, di Kantor DPD NasDem Kota Cirebon, Jl. Merdeka, Kecamatan Lemagwungkuk Kota Cirebon. (Minggu (22/10).

Hadir pada kegiatan pembekalan ini adalah Ketua Bidang Politik dan Kebudayaan DPP Partai NasDem, Nining Indra Shaleh dan Wakil Ketua Bidang Otonomi Daerah DPW Partai NasDem Jawab Barat/Korwil Jabar, Yuyun Wahyu Kurnia.

“Partai ini harus mempunyai jaringan dan mesin parti sampai ketingkat TPS kalau ingin memenangkan suara pada Pilkada 2018, Pileg serta Pilpres tahun 2019,” ujar Nining.

Lebih lanjut mantan Sekjen DPR RI ini mengayakan, mesin partai harus tetap dihidupkan dengan terus melakukan pemanasan pada program-program pelatihan serta program pemberdayaan.

“Salah satunya adalah program pelatihan seperti yang sekarang ini, melaksanakan Pelatihan Training Of Trainers,” tambah Nining.

Ditegaskan Nining, pelatihan TOT Saksi ini merupakan pemahaman terhadap masalah-masalah yang terjadi pada setiap masa kampanye, pelaksanaan kampanye, sehingga kita bisa mengawasi masalah kampanye lebih kritis.

“Yang lebih utama adalah pelaksanaan pemungutan suara di TPS. Karena kemenangan sebuah partai adalah kemenangan suara di TPS,” tegas Nining di depan peserya TOT TPS.

Dijelaskan Nining, dalam pelatihan TOT Saksi ini sudah menjadi agenda DPP NasDem yang dilaksanakan di seluruh Indonesia. Pelatihan ini para Trainer dibekali beberapa pemahaman tentang pelaksanaan pemungutan suara di TPS dengam sistem 70% memahami aplikasi dengan model pelatihan permainan dan 30% tentang pemahaman seorang saksi.

“Untuk pemahaman Saksi akan dijelaskan nanti tentang proses kampanye sampe pengamanan suara di TPS. Oleh karenanya, kader-kader NasDem harus siap menghadapi proses politik ke depan,” ungkap Nining dengan penuh semangat.

Sumber: https://partainasdem.id/2017/10/22/kader-nasdem-harus-siap-hadapi-proses-politik-ke-depan/

20Oct/17

DPR: Usut Tuntas Oknum Pejabat Pajak Terduga Bawa Narkoba

Jakarta – Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyayangkan adanya oknum Ditjen Pajak Kemenkeu yang ditangkap karena kasus narkoba dengan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah besar.

Sahroni menuturkan, jika barang bukti yang ditemukan tergolong besar atau dikabarkan sekitar 30 gram itu benar, patut diduga yang bersangkutan sebagai pengedar.

“Sangat disayangkan (oknum) petugas pajak melakukan perbuatan keji dengan menggunakan narkoba sabu-sabu yang tergolong banyak,” kata Sahroni, Jakarta, Jumat (20/10)

Politikus Partai NasDem itu menegaskan, Polri dibantu Badan Narkotika Nasional (BNN) harus menindaklanjuti dugaan tersebut.

“Harus ditelusuri apakah dia sekedar pemakai atau tidak. Jangan-jangan dia pemasok narkoba untuk sekelompok orang,” jelasnya.

Dia menuturkan Polri juga dapat meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran.

“Saya selaku anggota Komisi III meminta Polri, BNN dan PPATK memeriksa secara serius,” katanya.

Sahroni mendesak BNN melakukan tes urine untuk memastikan tidak adanya lagi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu.

Sumber:  https://www.jpnn.com/news/dpr-usut-tuntas-oknum-pejabat-pajak-terduga-bawa-narkoba

19Oct/17

Tarik Ulur Perppu Ormas, NasDem Tetap Konsisten

Jakarta – Pendapat DPR masih terbelah terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Perubahan Atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Sekretaris Fraksi Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie mengatakan, pihaknya tetap akan mendukung Perppu Ormas dalam rangka untuk perbaikan dan pengaturan sebagaimana sikap awal.

Menurut dia, dalam pembahasan wajar ada pro dan kontra. Namun, dia mengingatkan, pada akhirnya Perppu Ormas itu untuk mengatur yang terbaik.

“Dalam pembahasan nanti, hal-hal krusial pasti disetujuilah. Masa untuk kepentingan bangsa dan negara menolak,” kata Syarif, Rabu (18/10).

Menurut dia, perppu itu lahir supaya negara bisa tertib. Karena itu, dia yakin, dalam aturan itu tetap mengedepankan kepentingan negara dan bangsa.

“Saya kira, kan ini sudah jadi perppu dan sudah disetujui dan tinggal menyesuaikan saja dengan UU Ormas,” katanya.

Dia mengatakan, perppu ini keluar karena UU Ormas dianggap tidak bisa mengatur secara keseluruhan. Pemerintah dalam perppu itu juga mengedepankan semua hal, transparan dan dibahas bersama.

“Kekurangan UU Ormas itu dilengkapi di dalam perppu itu,” paparnya.

Karena itu, dia menegaskan, jangan dikaitkan-kaitkan bahea rezim sekarang harus mengatur ini. Sebab, UU ini berlaku permanen dan kalau kekuasaan ada batas waktu. “Jadi ini untuk mengatur ke depan supaya semua ada aturan karena Indonesia merupakan negara hukum,” pungkasnya.

Sumber: https://www.jpnn.com/news/tarik-ulur-perppu-ormas-nasdem-tetap-konsisten

19Oct/17

Indonesia Hanya Kenal WNI dan WNA

Jakarta – Sekretaris Jendral Partai NasDem Johnny G plate menekankan kembali bahwa semua warga negara Indonesia (WNI) mempunyai hak dan kewajiban yang sama sebagaimana telah diatur dalam konsitutsi negara. Pernyataan Johnny tersebut diutarakan untuk menanggapi pidato politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang membeda-bedakan WNI berdasarkan etnis pribumi maupun non-pribumi.

“Indonesia saat ini hanya menganut WNI dan WNA terkait dengan statua kewarganegaraan seseorang,” terang Johnny di Jakarta, Selasa (17/10).

Meurut Johnny, Anies tidak bijak mengangkat tema pribumi dan non-pribumi dalam pidato politiknya. Jakarta merupakan Ibu Kota Negara yang dihuni oleh penduduk yang sangat heterogen. Anies harus memahami konsep heterogenitas Indonesia karena jikta tidak berpotensi menimbulkan disharmoni sosial.

“Perlu ada penjelasan dari Gubernur DKI Jakarta apa yang beliau maksudkan dengan pribumi,” tegasnya.

Konsep pribumi dan non-pribumi bukan merupakan terminologi pembangunan di Indonesia. Berbeda dengan Malaysia yang masih menganut terminologi ekonomi Bumi Putera. Konsep pribumi sudah menjadi primordialisme kuno yang tidak layak lagi digunakan saat ini apalagi di Jakarta.

“Tidak baik untuk Jakarta karena akan menghambat pembangunan ibu kota,” jelas Johnny.

Selain itu, Anies dinilai telah melanggar Instruksi Presiden nomor 26 tahun 1998 yang dikerluarkan oleh BJ Habibie terkait penggunaan istilah pribumi. Istilah tersebut sudah dilarang untuk digunakan dalam merumuskan kebijakan pemerintahan dan penyelenggaraan negara.

“Pidato gubernur setidaknya menabrak Inpres tersebut dan untuk itu perlu ada klarifikasi oleh gubernur,” tutur Johnny.

Sumber : https://partainasdem.id/2017/10/17/indonesia-hanya-kenal-wni-dan-wna/

19Oct/17

UU Otsus Papua Mendesak untuk Direvisi

Jakarta – Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinisi Papua dinilai harus direvisi. Selain sudah tidak relevan dengan kondisi kekinian, banyak juga masalah terjadi. Misalnya soal tumpang tindik kewenangan pemerintah daerah.

DSC_2853“UU Otsus Papua tidak hanya soal peningkatan kesejahteraan namun juga soal pengaturan kewenangan pemerintah daerah,” demikian disampaikan oleh anggota Badan Legislasi DPR  Sulaeman L. Hamzah saat mengisi Focus Group Discussion (FGD) tentang “Urgensi Revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua” di Ruang Fraksi Partai NasDem, Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Rabu (18/10).

Sulaeman mencontohkan, adanya dana desa dari pusat, membuat terjadinyaDSC_2996 tumpang tindih kewenangan antara pemprov dengan pemkab dan pemkot.

“Ada beberapa pasal yang perlu menjadi pembahasan kita dalam draft ini terutama dalam pasal 2 kaitannya dengan peran atau reprsentasi politik putra asli Papua. Selain itu, juga pembahasan kewenangan pengelolaan keuangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota,”ungkapnya.

Sulaeman memaparkan bahwa kegiatan FGD ini dalam upaya untuk mencari masukan dan pandangan dari berbagai ahli maupun pakar.

“Sebetulnya draft RUU ini telah dua hingga tiga kali kita sempurnakan, tapi masih tertunda masuk dalam prolegnas tahun sebelumnya,” imbuhnya.

DSC_2905Politisi NasDem ini  berharap kepada Pemprov Papua untuk lebih aktif berkomunikasi dengan pemerintah pusat agar RUU ini bisa disetujui pemerintah.

“Tentunya kami yang ada di Senayan tetap akan mendorong RUU di badan legislasi. Namun yang terpenting, saya menginginkan kepada Pemerintah Provinsi Papua, kebetulan hari ini hadir Kepala Bappeda Bapak Musaad, tolong disampaikan kepada Pak Gubernur juga melakukan semacam lobi kepada Bapak Presiden,” ujar legislator daerah pemilihan Papua ini.

Sulaeman menyebutkan, keberadaan UU Nomor 21 Tahun 2001 saat ini sudah tidak relevan. Karena saat dilahirkan, peruntukan otonomi khusus kepada Provinsi Papua, sedangkan saat ini sudah ada Papua Barat.

“Jadi ini tugas besar kita untuk segera mendorong agar RUU ini segera disahkan,DSC_3027 karena sudah tidak relevan satu payung perundang-undang yang di dalamnya hanya menerangkan satu provinsi . Tetapi saat ini memayungi kedua provinsi di Papua. Kita inginkan bagaimana satu payung memayungi seluruh provinsi yang ada di Papua, baik sudah ada maupun yang nantinya akan berdiri,” ujarnya.

Sulaeman juga menegaskan bahwa dirinya akan menginiasasi mengumpulkan legislator dari lintas Fraksi di Senayan dalam mendorong RUU tersebut.

Dalam kesempatan sama, Kepala Bappeda Provinsi Papua Muhammad Musa’ad mengatakan keberadaan UU Otsus Papua ini sangat penting bagi Papua dan masyarakat.

Hanya saja, dia menyebutkan dalam penerapannnya UU Otsus Papua masih banyak perlu direvisi, terutama dalam kewenangan  pengelolaan keuangan bagi Pemerintah Daerah. Dia mengakui juga sebagaian besar sebanyak 60 % APBD Papua bersumber dari dana otsus.

Pemateri lainnya, Velix V Wanggai, memberikan catatan bahwa dalamDSC_3034 membicarakan UU Otsus Papua tidak hanya melihat dalam konteks lokal dan nasional semata saja tetapi mesti harus mengamati perkembangan geopolitik global. Menurutnya, kemerdekaan Papua menjadi isu yang disorot internasional.

“Hal ini bagi kita sebagai satu bangsa agar selalu mewaspadai gerakan ini, karena dengan sayap-sayap politik mereka membawa isu ini di kancah internasional. Jadi, agar ini bisa cepat sebagai prioritas, kita harus membicarakan RUU ini dalam konteks kebangsaan,” katanya.

Perlu diketahui, sejak pertengahan September 2014 pembahasan perubahan terhadap UU Otsus Papua berjalan stagnan.  Saat ini Fraksi Partai NasDem terus mendorong agar perubahan terhadap UU ini masuk dalam daftar prolegnas prioritas Tahun 2018.