NasDem Nilai Tindakan Bawaslu RI Berlebihan

Share with:


Jakarta – Partai NasDem menilai tindakan Bawaslu RI membatalkan kepesertaan Bupati Jayapura Papua, Mathius Awoitauw dalam Pilkada Serentak 2018 berlebihan. Bawaslu dinilai tidak netral.

“Kita menganggap tindakan yang dilakukan Bawaslu RI berlebihan, kemudian di luar kewenangannya dan tidak memerhatikan berbagai aspek dalam penerapan Pasal 71 Undang-undang Pilkada,” kata Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem Taufik Basari, seperti dilansir metrotvenews.com, Selasa 10 Oktober 2017.

Bawaslu mendiskualifikasi Mathius lantaran melakukan mutasi pejabat Kabupaten Jayapura. Taufik menuturkan, Bawaslu RI dalam hal ini tidak cermat memberikan penilaian. Sebab, mutasi Mathius dinilai tidak terkait dengan Pilkada 2018.

Dia menambahkan, Bawaslu RI menggunakan Pasal 71 ayat (2), sedangkan kata dia pasal ini tidak boleh dibaca berdiri sendiri, tapi harus keseluruhan dengan ayat lainnya. Penekanannya, bahwa kepala daerah petahana harus memenuhi unsur merugikan atau menguntungkan pasangan calon.

“Kita beranggapan pemberhentian (mutasi pejabat) itu tidak ada motif politik, tidak ada yang diuntungkan maupun dirugikan akibat pemberhentian pejabat tersebut. Dan saat ini pun juga surat pemberhentiannya sudah diperbaiki, dicabut dalam bentuk sanksinya,” beber Taufik.

Taufik juga mempertanyakan Bawaslu RI yang tidak netral. Pada 5 September, salah satu calon pesaing Mathius melaporkan mutasi pejabat itu ke Bawaslu Papua. Namun, Bawaslu Papua menolak pelaporan itu karena dianggap tak memenuhi syarat.

Belakangan, calon bupati nomor urut 3 Jayapura Godlief Ohee melaporkan Mathius atas perkara yang sama ke Bawaslu RI. Laporan itu diterima dan Bawaslu langsung melayangkan surat permintaan pembatalan kepesertaan ke KPU.

“Kami melihat ada kepentingan Bawaslu RI yang ingin dibawa dalam pilkada Jayapura. Dengan kita adukan, kita harap ada tindakan dari DKPP agar tidak terjadi lagi ke depan, dan hakbhak Pak Mathius yang direngut secara sewenang-wenang dapat dikembalikan,” ucap Taufik.

Partai NasDem resmi mengadukan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Ke Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP). Pengaduan itu buntut protes kebijakan rekomendasi pembatalan kepesertaan Bupati Jayapura, Papua, Mathius Awoitauw.

Pengaduan itu dilakukan Ketua Umum Badan Advokasi Hukum (Bahu) DPP Partai NasDem Taufik Basari yang juga mendampingi Mathius sebagai ketua tim kuasa hukum. Berkas laporan kemudian diterima DKPP dalam surat pengaduan nomor 206/VI-P/L-DKPP/2017, Selasa 10 Oktober 2017.

Sumber: http://news.metrotvnews.com/politik/ObzvYm7b-nasdem-nilai-tindakan-bawaslu-ri-berlebihan