Srikandi NasDem Bicara Partisipasi Perempuan Di Forum WIP

Share with:


Jakarta – Amelia Anggraini, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi NasDem menghadiri forum Women in Parliaments (WIP) Global Forum 2016 yang berlangsung selama dua hari di Yordania. Forum yang mengangkat tema “Women in Politics: Fast Forward” ini dihadiri oleh 260 perempuan anggota Parlemen dari 89 negara. Forum ini juga menjadi yang pertama kalinya diselenggarakan di kawasan Timur Tengah dan Afrika dengan topik pembahasan permasalahan global terkini.

Dalam forum tersebut, Amel, sapaan akrabnya, menyampaikan, partisipasi perempuan dalam politik telah membawa perbedaan. Perempuan juga dipandang telah mempertajam agenda politik, termasuk pengenalan undang-undang baru dan perubahan hukum yang ada.

“Sekarang bagaimana anggota parlemen dapat berkontribusi untuk mengakhiri kekerasan politik terhadap perempuan,” ujar Amel ditengah para anggota forum dunia ini.

Amel menuturkan bahwa legislasi sangat membantu untuk memerangi kekerasan politik terhadap perempuan. Undang-undang memiliki efek positif secara keseluruhan pada situasi hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. Kemajuan ini telah diwujudkan dalam ratifikasi perjanjian internasional, pengesahan undang-undang dan pembentukan kebijakan kelembagaan dan program yang membahas isu-isu perempuan.

Salah satu yang cukup terkenal adalah tentang tidak adanya diskriminasi apapun kepada mereka yang akan menjalankan posisi politik. Sudah terjadi kesetaraan kesempatan baik bagi laki-laki maupun perempuan untuk menjadi kandidat kepala daerah, entah walikota, bupati, gubernur, anggota legislatif, bahkan Presiden sekali pun.

“Perempuan harus dilihat dan diperlakukan sama ketika datang ke semua aspek kehidupan sipil,” tegasnya.

Amel menambahkan, masuknya banyak perempuan dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk menghilangkan kekerasan politik terhadap perempuan. Ini terlihat dari, misalnya, saat UU Partai Politik mengamanatkan kuota 30% bagi perempuan untuk dimasukkan dalam manajemen struktur partai. UU Pemilu Legislatif mengatur juga perlu menyertakan 30% perempuan dalam daftar calon legislatif.

“Tapi undang-undang tidak cukup. Perlu dilakukan perubahan norma-norma untuk memastikan bahwa hak-hak politik perempuan diakui di seluruh dunia,” tegasnya.

Mengakhiri pandangannya, Amel mendesak adanya percepatan pemberdayaan perempuan di ranah politik. Sebab kekerasan politik terhadap perempuan hanya akan mengurangi tingkat partisipasi kalangan pemilih perempuan. Inilah salah satu alasan mengapa perempuan tetap kurang terwakili di parlemen dan eksekutif di seluruh dunia.