Dalam forum tersebut, Amel, sapaan akrabnya, menyampaikan, partisipasi perempuan dalam politik telah membawa perbedaan. Perempuan juga dipandang telah mempertajam agenda politik, termasuk pengenalan undang-undang baru dan perubahan hukum yang ada.
“Sekarang bagaimana anggota parlemen dapat berkontribusi untuk mengakhiri kekerasan politik terhadap perempuan,” ujar Amel ditengah para anggota forum dunia ini.
Amel menuturkan bahwa legislasi sangat membantu untuk memerangi kekerasan politik terhadap perempuan. Undang-undang memiliki efek positif secara keseluruhan pada situasi hak-hak perempuan dan kesetaraan gender. Kemajuan ini telah diwujudkan dalam ratifikasi perjanjian internasional, pengesahan undang-undang dan pembentukan kebijakan kelembagaan dan program yang membahas isu-isu perempuan.
“Perempuan harus dilihat dan diperlakukan sama ketika datang ke semua aspek kehidupan sipil,” tegasnya.
Amel menambahkan, masuknya banyak perempuan dalam proses pengambilan keputusan sangat penting untuk menghilangkan kekerasan politik terhadap perempuan. Ini terlihat dari, misalnya, saat UU Partai Politik mengamanatkan kuota 30% bagi perempuan untuk dimasukkan dalam manajemen struktur partai. UU Pemilu Legislatif mengatur juga perlu menyertakan 30% perempuan dalam daftar calon legislatif.
“Tapi undang-undang tidak cukup. Perlu dilakukan perubahan norma-norma untuk memastikan bahwa hak-hak politik perempuan diakui di seluruh dunia,” tegasnya.