Dana Desa Demi Perbaikan Taraf Hidup dan Kesejahteraan Masyarakat‎

Share with:


Takengon, Aceh Tengah – Pada reses masa persidangan III kali ini, Anggota DPR RI Zulfan Lindan mengadakan kegiatan sosialisasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Setelah lahirnya UU ini maka pendekatan kebijakan pembangunan perdesaan menjadi lebih partisipatif. Zulfan misalnya mengutip Pasal 83 Ayat (2), secara tegas menyebutkan bahwa pembangunan kawasan perdesaan dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa di kawasan perdesaan melalui pendekatan pembangunan partisipatif.

Dengan kata lain, UU Desa ini mengamanahkan bahwa pendekatan partisipatif sebagai instrumen untuk menjalankan agenda pembangunan secara utuh melalui proses penyusunan perencanaan, pelaksanaan dan pembiayaan yang terpadu demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat di perdesaan.

“Pendekatan pembangunan kawasan perdesaan yang partisipatif telah memberi peran strategis kepada masyarakat untuk terlibat langsung dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis,” ujar Zulfan Lindan, dalam Kegiatan Sosialisasi UU Desa, di Gedung Pendari, Jalan Yos Sudarso, Takengon, Sabtu 2 April 2016 lalu.

Dalam kegiatan sosialisasi ini tampak hadir Anda Syuhada, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, Hasby Abu Bakar Sekretaris DPD NasDem Aceh Tengah, kader NasDem dan tokoh masyarakat dari berbagai kecamatan yang ada di Aceh Tengah.

Dalam arahannya, Zulfan Lindan juga mengingatkan pentingnya perencanaan dalam pengelolaan dana desa yang nilai mencapai milyaran rupiah tersebut. “Selain perencanaan yang baik, pengawasan penggunaan dasa desa tersebut juga menjadi tanggung jawab bersama stakeholders yang ada di desa,” ungkapnya.

Untuk itulah, memang sepanjang tahun 2015 lalu, banyak perangkat desa yang merasa takut untuk mencairkan dan menggunakan dana desa. Mereka takut terkena masalah hukum. Di sinilah, kata Zulfan, pentingnya peran serta kementerian dan dinas terkait untuk melakukan pendampingan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB). “Sehingga penggunaan dana desa menjadi lebih implementatif, tepat sasaran, digunakan untuk pembangunan infrastruktur desa, perbaikan fasilitas publik, dan peningkatan kapasitas aparatur desa. Dan pada akhirnya memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat desa,” tegasnya.

Dalam kesempatan ini Anggota Komisi VI DPR ini juga menyampaikan pentingnya untuk mengembangkan potensi pertanian daerah Aceh Tengah, sebagai penghasil kopi Gayo yang sudah terkenal di Mancanegara. “Pada tanggal 25-28 April ini akan ada ekspo coffe di Spanyol, harus ada perwakilan dari Aceh Tengah yang ikut serta di sana,” ujarnya menutup pembicaraan.