Politisi NasDem: Indonesia Belum Pro Perlindungan Anak

Share with:


Jakarta – Kasus pembunuhan keji dengan korban anak –anak di Jakarta baru-baru ini kembali membuka “borok” Indonesia sebagai negara yang belum ramah terhadap anak.

Belum lepas dari ingatan kasus kekerasan anak yang berujung terhadap pembunuhan terhadap Engeline, terjadi kasus serupa. Sang anak yang kali ini ditemukan tewas adalah Putri Fauziah dengan kondisi terikat di dalam sebuah kardus.

Pemerhati Anak, Seto Mulyadi mengatakan bahwa trend kekerasan terhadap anak dalam periode 2014 – 2015 meningkat sebesar 30 persen. Prosentase demikian bisa saja berlipat ganda karena sejatinya kasus kekerasan anak biasanya tersembunyi dan tidak terekspos.

Anggota Komisi X Fraksi NasDem, Yayuk Sri Rahayu mengatakan bahwa saat ini Indonesia berada dalam kondisi darurat kekerasan anak yang semakin mangkhawatirkan. Dia bahkan mengatakan secara struktur kelembagaan Indonesia belum pro terhadap perlindungan anak. Menurutnya hal ini bisa dilihat dari lembaga yang menaungi perlindungan anak di setiap daerah sangatlah minim. Termasuk fungsinya lembaga yang tidak sesuai harapan.

“Kalau di daerah itu kan ada yang namanya PPA (Perlindungan Perempuan Anak) mungkin orang awam tidak tahu si ibu dan anak mempunyai hak dilindungi juga oleh UU, bahkan gak tau adanya PPA,” tuturnya saat ditemui sebelum Rapat Paripurna di Gedung Nusantara I Senin, (05/10)

Yayuk menyangkan keberadaan PPA yang hanya merupakan bagian dari Satuan Kerja paling kecil di kantor Polisi Resort (Polres), bukan setingkat Dinas di setiap kabupaten. Posisi tidak strategis yang di duduki PPA inilah yang dituding sebagai faktor penghambat untuk mengantisipasi kekerasan anak yang berlangsung cukup lama.

Bagi Yayuk, regulasi yang mengatur perlindungan perempuan dan anak diakuinya sudah sangat lengkap dan mampu menjadi payung hukum yang baik. Dia mengambil contoh UU No. 35 tahun 2014 sebagai pengganti dari UU 23 tahun 2002 yang didalamnya mengandung hak-hak anak yang dilindungi oleh negara.

Senada dengan Yayuk, Anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Tri Murny mengatakan, saat ini Komisi VIII sedang membahas Panitia Kerja untuk Rancangan (Revisi) Undang-Undang Perlindungan Anak. Hal ini menurutnya penting untuk segera diselesaikan DPR agar Indonesia bisa keluar dari situasi darurat kekerasan terhadap anak-anak.

Tri Murny menekankan pentingnya semua lembaga negara yang ada seperti Kepolisian, Komnas Anak, PPA dan lainnya untuk bekerja maksimal termasuk dalam hal preventif mencegah berulangnya kasus kekerasan terhadap anak.

“Selain menjalankan tugas-tugas pokoknya, mereka juga bisa melakukan penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat. Berikan pemahaman pada masyarakat yang mentalnya sudah tidak baik,” usulnya.

Dalam kasus yang menewaskan Putri Fauziah Kepolisian telah menyebutkan dugaan kekerasan seksual yang dialami korban sebelum kematiannya.

Tri Murny yang berasal dari dapil Banten menegaskan bahwa berulangnya kasus kekerasan yang demikian ini salah satunya diakibatkan oleh pengaruh penyimpangan prilaku dan gangguan kejiwaan pelaku. Dia mengecam keras pelaku dan meminta Kepolisian RI untuk menindak tegas pelaku sesuai peraturan hukum yang ada.

“Pelaku dihukum setimpal sesuai UU, agar ada efek jera pada orang yang ingin melakukan,” ujarnya.