Tamanuri: Edaran Diskresi Dari Mendagri Bukan Berarti Kebal Hukum

Share with:


Jakarta – Masih minimnya penyerapan dana anggaran di beberapa daerah, karena alasan adanya ketakutan dari kepala daerah terhadap pihak penegak hukum dalam proses realisasi anggaran untuk pembangunan daerahnya. Anggota komisi II dari Fraksi Partai NasDem, Tamanuri, menilai alasan tersebut tidak beralasan dan pemikiran tersebut salah.

“Sebetulnya itu pemikiran keliru, sepanjang sudah dianggarakan dalam APBD, maka tidak ada masalah. Bukankah itu merupakan suatu kebijakan yang harus dllaksanakan, tetapi kalau disitu ada terbersit pikiran (pemerintah daerah) untuk bekerja yang neko-neko, nah itu yang bermasalah maka sudah sepatutnya untuk diselidiki oleh pihak penegak hukum serta pihak terkait”, ujarnya

Tamanuri menilai positif dikeluarkannya surat edaran oleh Menteri Dalam Negeri terkait minimnya penyerapan anggaran di daerah.

“Dengan mengeluarkan surat edaran tersebut, pak menteri berpikir agar pemerintah daerah dapat segera melakukan penyerapan anggaran untuk pembangunan daerahnya tanpa perlu ketakutan yang berlebih kepada penegak hukum. Selama anggaran tersebut digunakan sebagaimana mestinya,” ujar Tamanuri kepada media center, di komplek parlemen Senayan, Jakarta, Senin, (31/8). 

Legislator asal Lampung II ini meragukan keberadaan surat edaran dari Menteri Dalam Negerii tersebut menjadikan seorang kepala daerah memiliki kekebalan terhadap hukum dalam proses pembangunan daerah.   

“Saya kira itu tidak mungkinlah, itu penafsiran yang terlalu jauh. Masa sih surat edaran bisa menjamin  bahwa pemerintah daerah yang bersalah itu tidak dapat dihukum. Kalau memang ditemukan kejanggalan serta tidak sesuai dengan APBD dalam prosesnya. Maka siapapun itu, sekalipun Kepala Daerah, mesti harus diproses hukum dong. Tidak bisa dengan kebijakan (surat edaran-red) itu digunakan sebagai tedeng aling yang digunakan untuk hal yang negatif. Tidak bisa itu, yah kalau salah tetap harus diselidiki,” pungkasnya.

Lebih jauh Tamanuri menilai adanya surat edaran Menteri Dalam Negeri tersebuttidaklah menjadi satu-satunya faktor semakin besarnya serapan penggunaan anggaran daerah.

“Besar kecilnya pengaruhnya tergantung kepada kepala daerahnya sendiri, kalau dia memahami proses penggunaan anggaran dalam membangun daerah, yakin saja tanpa surat edaran itu pun semestinya dia tak perlu ada ketakutan dalam pengunaan anggaran. Jadi sebetulnya surat edaran tidak ada pengaruhnya. Karena surat edaran itu bukanlah penjamin. Ini kan baru surat edaran, terkecuali dalam bentuk PP, UU yang disana ada pemberian sanksi kepada pemerintah daerah bagi yang tidak maksimal melalukan penyerapan anggaran,” dia mengakhiri.