Politik Dinasti Direstui MK, NasDem Desak Perkuat Penyelenggara Pemilu

Share with:


Jakarta – Pengaturan mengenai politik dinasti dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dinilai dilematis. Pada satu sisi, pembatasan peserta dari lingkaran keluarga petahana akan memacu laju demokratisasi yang positif. Akan tetapi di sisi lainnya, pengaturan politik dinasti mencederai hak politik warga negara untuk dipilih.

Namun menurut anggota Komisi II dari Fraksi NasDem, Luthfi A Mutty, permasalahan politik dinasti bukan berdasarkan pada pengaruh yang besar dari lingkaran keluarga petahana. Akan tetapi, regulasi dan penyelenggara Pilkada yang dinilainya belum optimal.

Selama ini, paradigma yang digunakan pemerintah dalam mengusulkan RUU Pilkada di masa persidangan pertama adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain dalam kontestasi politik. Luthfi mengakui bahwa pasal dalam UU No 8 tahun 2015 terkesan sangat diskriminatif, karena pada dasarnya hak politik itu tidak boleh dibatasi dengan alasan apapun kecuali koruptor. Sehingga Luthfi merasa UU Pilkada yang ada saat ini sebagai upaya reaktif dari pemerintah, bukan langkah solutif.

“Pembahasan Perppu untuk diterima menjadi UU pada masa persidangan yang pertama. Sebenarnya saya tidak sependapat dengan pasal itu karena memang sangat diskriminatif. Kita harus memberikan hak (politik) yang sama. Undang-undang ini reaktif, bulan solutif dari pemerintah,” sebut Luthfi pada Kamis, (09/07).

Usai keputusan MK yang membatalkan pasal 7 huruf R UU Nomor 8 tahun 2015, Luthfi menegaskan pemerintah dan penyenggara seharusnya meningkatkan kualitas Pilkada. Hal ini dilakukan untuk menghasilkan Pilkada yang jujur dan adil. Walau dua hal tersebut adalah aturan dasar normatif, namun justru inilah yang menurut Luthfi belum terlaksana.

Dalam aspek regulasi misalnya, masih banyak manuver politik dari petahana yang belum diatur dalam peraturan yang jelas. Hadirnya Panwaslu yang diharapkan dapat mengawasi Pilkada, hanya ada pada saat pendaftaran hingga proses Pilkada berakhir. Padahal manuver politik sudah dipersiapkan setahun bahkan dua tahun sebelum Pilkada, dengan memaksimalkan kekuasaan dan kewenangannya sebagai kepala daerah. 

“Petahana sudah mempersiapkan setahun dan dua tahun sebelumnya, melalui dinas dan kewenangannya (sebagai kepala daerah). Sedangkan Bawaslu baru hadir pada saat pendaftaran saja,” ungkapnya.

Ironisnya, Pilkada juga belum ditunjang dengan sumber daya manusia (SDM) yang handal. Oleh karenanya, Luthfi menekankan pentingnya memperkuat integritas lembaga-lembaga penyelenggara Pemilu seperti KPU daerah dan Panwaslu. Dengan begitu, Pilkada bisa berlangsung jujur dan adil seperti yang diharapkan.

“Namun sayang sekali, integritas dari Panwaslu dan KPUD masih rendah. Tentu pengaruhnya banyak karena itu,” pungkasnya.