Dorong Sistem Electoral Vote, Fraksi NasDem Usulkan Revisi UU Pilpres

Share with:


Jakarta – Hari Lahir Pancasila diperingati Partai NasDem dengan menggelar apel siaga bersama ratusan kader di Tugu Proklamasi, Senin (01/06). Ketua Fraksi NasDem DPR RI, Viktor Laiskodat bertindak sebagai inspektur upacara. Dalam arahannya, Viktor menyampaikan bahwa bangsa Indonesia semestinya tak lupa esensi Pancasila.

“Pancasila harusnya menjadi acuan bagi kita berbangsa dalam alam demokrasi. Sila keempat terang benderang menyebutkan, demokrasi kita berazas pada musyawarah untuk mufakat,” tegasnya.

Viktor menyoroti sistem pemilihan umum di Indonesia yang masih belum bisa menerjemahkan sila ke-empat tersebut. Ia menyebutkan sistem suara terbanyak atau popular vote tak mewakili azas musyawarah. Ia mengumumkan bahwa Fraksi NasDem di DPR akan berjuang untuk merevisi UU Pilpres.

“Pilpres tak saja one man one vote, kita mendukung sistem electoral vote. Gagasan yang diusung oleh Partai NasDem ini berangkat dari semangat restorasi, demi terwujudnya keadilan politik dan ekonomi,” sambungnya.

Viktor menjelaskan bahwa sistem electoral vote lebih mampu menerjemahkan Pancasila, bukan lagi sistem suara terbanyak yang menentukan seseorang terpilih menjadi pemimpin. Sistem ini menurut Viktor berdasarkan pada kemenangan di daerah pemilihan. Jika saat ini di Indonesia ada 77 daerah pemilihan maka penentuan kemenangan seorang calon presiden pada pilpres mendatang ditentukan dari berapa dapil dapat ia menangkan.

 “Jika ia dapat memenangkan 39 dapil atau lebih, maka otomatis ia menang dalam pemilu presiden,” jelasnya.

Viktor menegaskan bahwa demokrasi dalam Pancasila sesungguhnya menjamin kesetaraan setiap anak bangsa untuk berkesempatan menjadi pemimpin. Azas persatuan dan kesetaraan di hadapan undang-undang telah dijamin dalam ideologi negara kita. Oleh karena itu Partai NasDem akan mendorong UU Parpol dan UU Pilpres yang sejalan dengan nilai pancasila. Dalam konteks UU Pilpres, di dalamnya harus dapat memastikan bagi anak bangsa yang lahir di Papua, Maluku, Aceh, Kalimantan, dan Jawa untuk mendapatkan kesempatan yang sama untuk bisa menjadi pemimpin negeri ini.

Menurutnya, usulan ini telah menjadi perbincangan internal fraksinya dan juga Partai NasDem sejak memasuki DPR. “NasDem selalu berangkat dari politik gagasan. Kami telah mempersiapkan usulan ini untuk dibicarakan di tingkat dewan. Saat ini Fraksi NasDem sebagai satu-satunya pengusung gagasan ini. Dan kedepannya kita akan mencoba berkomunikasi dengan fraksi lainnya di DPR terkait pengusulan revisi UU Pilpres, menyongsong pemilu serentak 2019 nanti.”

Gagasan ini nantinya akan disampaikan oleh Fraksi NasDem di usulan revisi undang-undang di masa prolegnas 2016. Fraksi NasDem saat ini tengah mempersiapkan draft rancangan revisinya.