Hasan Aminuddin: Pendaftar dan Kuota Timpang, Moratorium Haji Perlu!

Share with:


Media Center – Dari tahun ke tahun kegiatan haji tak putus dirundung masalah. Ironinya lagi, permasalahan itu timbul nyaris dari setiap aspek penyelenggaraannya. Di mulai dari pelayanan transportasi, pemondokan, katering, pengelolaan pemberangkatan serta pemulangan hingga pembiayaan dan kuota.

Semua itu menjadi kendala yang selalu mencuat setiap mendekati waktu keberangkatan dan setelah pemulangan haji. Demikian kompleksnya masalah Haji itu, Anggota Komisi VIII, dari Fraksi NasDem, Hasan Aminuddin melihat perlu ada perubahan yang mendasar. “Jangan seperti pedagang yang masih jualan, tapi sebenarnya barangnya sudah habis,” tegasnya pada Senin (4/5).

Perumpamaan yang disampaikan Hasan itu bukan tanpa dasar. Ia mengatakan pengelolaan haji harus dilakukan lebih profesional, dan hal itu hanya dapat dilakukan dengan penataan ulang kembali sistem haji di Indonesia. Pasalnya, sambung Hasan, hingga tahun 2015 ini saja, Kementerian Agama dalam berbagai kesempatan mengatakan bahwa jumlah pendaftar haji telah melebihi 2 juta orang.

Jumlah ini sangat kontras dengan kuota yang disediakan Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia sebesar 168.800 orang per tahun. Kementerian Agama melalui KMA No. 32/205, bahkan telah menetapkan kuota sebesar 155.200 orang untuk Haji Reguler, 12.831 Haji Khusus dan 769 kuota petugas Haji khusus.

Menurutnya, hal ini berarti calon haji yang mendaftar tahun ini rata-rata baru akan berangkat 12 tahun yang akan datang. Apalagi, angka antrian ini akan bertambah karena akumulasi yang dihitung dari tunggakkan pemberangkatan haji pada tahun sebelumnya.

Untuk mengantisipasi masalah ini agar tak berlarut-larut, Hasan mendesak perlunya Kementerian Agama untuk melakukan Moratorium haji. “Kalau perlu larang pendaftar haji bagi mereka yang sudah pernah naik haji,” ucapnya penuh semangat. Politisi NasDem dari Dapil Jatim II ini meyakini pandangannya itu memiliki dasar yang kuat.

Ia menekankan bahwa haji hanya wajib dilakukan satu kali untuk seumur hidup, sesuai dengan tuntutan Islam. Sementara itu, kenyataan masa tunggu yang begitu lama, menyebabkan keputus-asaan bagi calon haji. Pasalnya, tak ada kepastian bagi si pendaftar untuk mengetahui jadwal berangkat haji sejak setoran awal ditunaikan.

Hasan Aminudin Dalam Pertemuan WargaHasan menyadari bahwa desakann usulannya ini bisa saja membuat guncang, karena menawarkan penataan ulang sistim haji secara fundamental. Namun dari hasil jaring aspirasi dan pembicaraan intensif melalui struktur Partai NasDem dan PWNU Jawa Timur,  ia meyakini bahwa moratorium dan larangan ini dapat dilaksanakan.

Terlebih lagi hal ini sudah didiskusikannya dan menuai respon positif dari Ketua Dewan Tanfidz PWNU Jawa Timur, Hasan Mutawakkil Alallah. Hasan mengatakan kalau Menteri Agama ingin membuat prestasi dalam menyelesaikan masalah haji ini, kedua hal di atas harus dilakukan. Ia menegaskan timpangnya antara pendaftar dan kuota yang tersedia, tidak akan pernah selesai, walaupun menterinya sudah berganti, jika moratorium dan pelarangan tidak segera dilakukan.

Kementerian Agama sebenarnya sudah memiliki aturan untuk membatasi calon haji. Namun, Pasal 14 (2), Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2012, hanya diperuntukkan bagi Kuota Nasional. Karenanya, untuk moratorium, Hasan menyarankan jalan keluar bagi Kementerian Agama untuk memiliki data yang valid. Sehingga dapat mengetahui dengan persis warga yang sudah melaksanakan haji.

“Kementerian Agama harus segera koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta Instansi kependudukan terkait, agar dapat memperoleh data valid dari tingkat desa atau kelurahan,” pungkasnya.